Pasal 9
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera memori kasasi dan kepada pihak terkasasi salinan permohonan kasasi berikut salinan memori kasasi, pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan. (2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak terkasasi dalam jangka waktu 1x24 jam terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan. (3) Dalam hal terkasasi mengajukan kontra memori kasasi, pihak terkasasi wajib menyampaikan kepada Panitera kontra memori kasasi dan kepada pemohon kasasi salinan kontra memori kasasi, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pihak terkasasi menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah Agung.
