Pasal 10
(1) Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Panitera Mahkamah Agung, mempelajari permohonan tersebut dan
MENETAPKAN hari sidang. (2) Sidang ... (2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. (3) Putusan atas permohonan kasasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. (4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (5) Dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan kasasi ditetapkan, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada Panitera, permohonan, termohon dan kurator serta Hakim Pengawas, salinan putusan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
