PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 11
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung." 9. Mengubah ketentuan Pasal 12, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai kerikut:
