PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 8
(1) Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, adalah kasasi ke Mahkamah Agung. (2) Permohonan kasasi sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan, dengan mendaftarkannya pada Panitera dimana Pengadilan yang telah MENETAPKAN putusan atas permohonan pernyataan pailit berada. (3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangai Panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. Pasal 9 …
