Pasal 7
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan setiap kreditur atau Kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan dibitur; atau b. menunjuk kurator sementara untuk:
- mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan 2) mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau
pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator. (2) Permohonan ... (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditur. (3) Dalam hal permohonan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikabulkan, Pengadilan dapat MENETAPKAN syarat agar kreditur pemohon memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar oleh Pengadilan." 8. Mengubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
