Pasal 6
(1) Pengadilan: a. wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditur atau Kejaksaan; b. dapat memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Panitera paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. (3) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi. (4) Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan penyataan pailit didaftarkan. (5) Putusan ... (5) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. (6) Dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan, Pengadilan wajib menyampaikan dengan surat dinas tercatat atau melalui kurir kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan kurator serta Hakim Pengawas,
putusan Pengadilan yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut." 7. Mengubah ketentuan Pasal 7, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
