PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 5
Permohonan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 56A, Pasal 66, Pasal 151, Pasal 161, Pasal 197 dan Pasal 205 harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek. 6. Mengubah ketentuan Pasal 6, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
