Pasal 4
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan melalui Panitera. (2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. (3) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri dalan jangka waktu paling lambat 1x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan MENETAPKAN hari sidang. (5) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. (6) Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagimana dimaksud dalam ayat (5) sampai dengan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. (7) Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma." 5. Mengubah ketentuan Pasal 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut: Pasal 5 …
