Pasal 57
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56A, kreditur pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dimulainya keadaan insolvensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1). (2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kurator harus menuntut diserahkannya barang yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagimana dimaksud dalam pasal 169, tanpa mengurangi hak pemegang hak tersebut untuk memperoleh hasil penjualan agunan tersebut. (3) Setiap waktu kurator dapat membebaskan barang yang menjadi agunan dengan membayar kepada kreditur yang bersangkutan jumlah terkecil antara harga pasar barang agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan barang agunan tersebut."
23.Mengubah ketentuan pasal 58, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: (1) Pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggung- jawaban kepada kurator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkan kepada kurator sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya. (2) Atas ... (2) Atas tuntutan kurator atau kreditur yang diistimewakan, pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi pemegang hak agunan atas penenan. (4) Apabila hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak cukup melunasi piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditur konkuren, setelah mengajukan permintaan pencocokan utang." 24.Mengubah ketentuan pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
