PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 65
(3) Apabila ada saksi yang tidak datang menghadap atau menolak memberikan kesaksiannya, maka bagi mereka berlaku Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 148 Reglemen INDONESIA yang Diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement) atau Pasal-Pasa 166, 167 dan 176 Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten). (4) Apabila saksi mempunyai tempat kedudukan hukum di luar kedudukan hukum Pengadilan yang MENETAPKAN putusan pernyataan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pendengaran keterangan daksi kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum saksi." 25. mengubah … 25.mengubah judul Bagian ketiga Paragraf 2, sehingga berbunyi sebagai berikut:
