PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 56
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 56A, setiap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan." 21.Menambah ketentuan baru diantara Pasal 56 dan Pasal 57, yang dijadikan Pasal 56A yang berbunyi sebagai berikut:
