Pasal 288
(1) Pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kepada termohon salinan permohonan peninjauan kembali berikut bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal permohonan didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 287 ayat (4). (2) Tanpa menyenyampingkan ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), Panitera menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut bukti pendukung kepada termohon dalan jangka waktu paling lambat 2x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. (3) Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepiluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. (4) Panitera ...
(4) Panitera wajib menyampaikan jawaban tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
