Pasal 287
(1) Pengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagiamana dimaksud dalam pasal 286 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarakan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 ayat (2) huruf b,, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh ketentuan hukum yang tetap. 3) Permohonan ... (3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera. (4) Panitera mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal
permohonan diajukan, dan kepada kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan. (3) Panitera menyampaiakan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera mahkamah Agung dalam jangka waktu 1x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
