PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 286
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dapat diajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung. (2) Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan, apabila: a. terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.
