Pasal 289
(1) Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan keputusan atas permohonan peninjauan kembali, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung. (2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk mumum. (3) Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku setalah 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAMBAHAN LEMBARA - NEGARA R.I. No. 3761 UTANG-PIUTANG KEPAILITAN PERUSAHAAN Kreditur Debitur Kurator Balai Harta Peninggalan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 87).
