Pasal 281
(1) Untuk pertama kali dengan UNDANG-UNDANG ini, Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Pembentukan Pengadilan Niaga selain sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara bertahap dengan Keputusan PRESIDEN, dengan memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan. (3) Sebelum Pengadilan Niaga sebagiamana dimaksud dalam ayat (2) terbentuk, semua perkara yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pembentukan … (4) Pembentukan Pengadilan Niaga sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
