PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 280
(1) Permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban
pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam BAB PERTAMA dan BAB KEDUA, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. (2) Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memeriksa dan MEMUTUSKAN permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan MEMUTUSKAN perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
