PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 279
Permohonan-permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 223, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 244, Pasal 267, Pasal 269, Pasal 275 dan Pasal 276 harus ditandatangani oleh penasehat hukum yang mempunyai izin praktek yang bertindak berdasrakan surat kuasa, kecuali apabila dimajukan oleh para Pengurus." 90.Menambah BAB baru sesudah BAB KEDUA tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dijadikan BAB KETIGA mengenai Pengadilan niaga dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 293, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, dan Pasal 289, yang berbunyi sebagai berikut: BAB KETIGA … BAB KETIGA TENTANG PENGADILAN NIAGA
