PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 275
Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitur pailit, maka terhadap putusan kepailitan tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam BAB KESATU, kecauali Pasal 8, pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11." 89.Mengubah ketentuan Pasal 279, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
