PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 274
Apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan debitur pailit … pailit selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolkana dari Hakim Pengawas. 88.Mengubah ketentuan Pasal 275, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
