PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 273
Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir segera setalah putusan tentang pengesahan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215." 87.Mengubah ketentuan pasal 274, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
