Pasal 269
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3). (2) Pengadilan hanya dapat menolak untuk melakukan pengesahan perdamaian, apabila: a. harta debitur, termasuk barang-barang untuk masa dilaksanakan hak retensi, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau sekongkol dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya-upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh para ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya. (3) Apabila ... (3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian, maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan debitur pailit, dan putusan tersebut harus diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9 dan
Pasal 10, berlaku mutatis mutandis terhadap penolakan pengesahan perdamaian sebagiamana dimaksud dalam ayat (3). 85.Menghapus ketentuan Pasal 272. 86.Mengubah ketentuan Pasal 273, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
