PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 268
(1) Apabila rencana perdamaian diterima, maka Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menerima atau menolak rencana perdamaian. (2) Ketentuan dalam Pasal 148 ayat (2) berlaku terhadap pelaksanaan ketentuan ayat (1). (3) Pengadilan ... (3) Pengadilan MENETAPKAN tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah rencana perdamaian disetujui oleh kreditur." 84.Mengubah ketentuan Pasal 269, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
