Pasal 267
(1) Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar risalah rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas secara khilaf telah dianggap sebagai ditolak. (2) Permintaan ... (2) Permintaan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), harus diajukan kepada Pengadilan. (3) Jika Pengadilan membuat koreksi pada risalah, maka dalam putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilakukan antara 8(delapan) hari dan 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan Pengadilan
yang mengkoreksi risalah tersebut diberikan. (4) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada para kreditur tentang putusan Pengadilan sebagiamana dimaksud dalam ayat (3) dan putusan ini berakibat bahwa pernyataan pailit berdasarkan Pasal 274 ayat (1) menjadi batal dan tidak berlaku karena hukum." 83.Mengubah ketentuan Pasal 268, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
