PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 266
(1) Risalah rapat permusyawaratan hakim harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama para kreditur yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan
kreditur beserta hasil pemungutan suara dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat. (2) Daftar para Kreditur yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera serta harus dilampirkan pada risalah rapat yang bersangkutan. (3) Salinan risalah rapat sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), selama 8 (delapan) hari harus disediakan di kepaniteraan untuk dapat diperiksa oleh umum tanpa biaya." 82.Mengubah ketentuan Pasal 267, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
