PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 265
(1) Rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 252 termasuk kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. (2) Ketentuan dalam Pasal 142 dan Pasal 143 berlaku pula dalam pemungutan suara untuk menerina rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)." 81.Mengubah ... 81.Mengubah ketentuan Pasal 266, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
