PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 264
Hakim Pengawas harus menentukan apakah dan sampai jumlah berapakah para kreditur yang tagihannya dibantah itu, dapat ikut serta dalam pemungutan suara." 80.Mengubah ketentuan Pasal 265, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
