PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 261
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4), atas permintaan Pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut. (2) Dalam ... (2) Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan dan pemungutan suara sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 253." 79.Mengubah ketentuan pasal 264, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
