PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 258
(1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh boleh dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 untuk nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang. (2) Jika pengurus dan para kreditur tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, maka tagihan demikian harus diterima secara bersyarat untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas " 78.Mengubah ketetnauan Pasal 261, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
