Pasal 254
(1) Tagihan-tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti-bukti yang mendukungnya atau salinan bukti-bukti itu. (2) Tagihan-tagihan yang tidak terkena penundaan kewajiban pembayaran utang tidak boleh diajukan kepada pengurus sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), dan apabila tagihan-tagihan tersebut telah diajukan, maka penundaan kewajiban pembayaran utang berlaku juga terhadap tagihan tersebut, dan terhapuslah setiap hak istimewa, hak untuk menahan (retensi), gadai, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lain. (3) Ketentuan tentang harusnya setiap hak istimewa, hak untuk menahan (retensi), gadai, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan tagihan itu ditarik kembali sebelum pemungutan suara dimulai. (4) Terhadap ... (4) Terhadap tagihan-tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), kreditur dapat meminta tanda terima dari pengurus." 77.Mengubah ketentuan Pasal 258, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
