Pasal 253
(1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagiamana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan pasal 215. (2) Pengurus juga wajib memberitahukan dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua kreditur yang diketahuinya, dan pemberitahukan ini harus menyebutkan ketentuan Pasal 254 ayat (2). (3) Para kreditur dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa tertulis. (4) Pengurus ... (4) Pengurus dapat mensyaratkan agar debitur memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya-biaya untuk pengumumman dan pemberitahuan tersebut." 76.Mengubah ketentuan Pasal 254, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
