PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 252
(1) Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada Panitera maka Pengadilan harus menentukan: a. hari pada saat mana paling lambat tagihan-tagihan yang terkena penundaan kewajiban pembayaran utang harus disampaikan kepada pengurus; b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat
permusyawaratan hakim. (2) Sedikitnya harus ada waktu 14 (empat belas) hari antara tanggal yang tersebut dalam ayat (1) haruf a dan huruf b." 75.Mengubah ketentuan Pasal 253, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
