PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 250
(1) Apabila rencana perdamaian itu tidak diajukan kepada Paitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, maka rencana itu harus diajukan sebelum hari tanggal sidang sebagiamana dimaksud dalam pasal 215 atau tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4). (2) Rencana perdamaian harus disediakan di kepaniteraan untuk dapat diperiksa oleh siapapun tanpa dikenakan biaya dan disampaikan kepada Hakim pengawas, dan pengurus serta ahli, bila ada, secepat mungkin setelah rencana tersebut tersedia." 74.Mengubah ketentuan pasal 252, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 252 …
