PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 247
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berlaku mutatis mutandis terhadap imbalan jasa bagi pengurus. (2) Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat berdasarkan Pasal 224, ditentukan oleh pengurus."
73.mengubah ketentuan pasal 250, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
