Pasal 246
(1) Jika kepailitan dinyatakan sesuai ketentuan bab ini, atau dalam waktu 2 (dua) dua bulan setelah pengakhiran suatu penundaan kewajiban pembayaran utang, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jangka waktu tersebut dalam Pasal 42 dan Pasal 44 harus dihitung telah dimulai sejak permulaan berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. kurator mempunyai kewenangan yang diberikan kepada pengurus sesuai Pasal 226 ayat (1); c. perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur setelah diberi kewenangan oleh pengurus untuk melakukan harus dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh kurator, dan utang harta debitur yang terjadi selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan utang harta pailit; d. kewajiban Debitur yang timbul selama jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang tanpa adanya pemberian kewenangan oleh Pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta debitur kecuali hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi harta debitur. (2) Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang sebelumnya, maka ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya." 72.mengubah ... 72.mengubah ketentuan Pasal 247, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
