PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 243
(1) Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal para kreditur didengar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 214 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar para kreditur diberitahu secara tertulis, bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut. (2) Jika diperlukan, Pengadilan kemudian akan MENETAPKAN selekasnya tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian para kreditur wajib dipanggil oleh pengurus." 71.Mengubah ketentuan Pasal 246, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 246 …
