PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 241
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang."
70.Mengubah ketentuan Pasal 243, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut
