Pasal 240
(1) Setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, penundaan kewajiban pembayaran utang itu dapat diakhiri, baik atas permintaan Hakim Pengawas, atau atas permohonan pengurus atau satu atau lebih kreditur, atau atas prakarsa Pengadilan sendiri, dalam hal: a. debitur, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya; b. debitur mencaba merugikan para krediturnya; c. debitur ... c. debitur melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 226 ayat (1); d. debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentingan harta debitur; e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitur ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditur pada waktunya. (2) Dalam keadaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a dan huruf c pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang. (3) Pemohon, Debitur dan Pengurus harus didengar atau dipanggil sebagaimana mestinya, dan panggilan dikeluarkan oleh Panitera pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. (4) Putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut (5) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan Pasal ini, debitur harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama. (6) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pemayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pengajuan permohonan tersebut dan putusan Pengadilan harus diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan; 69. Mengubah … 69.Mengubah ketentuan Pasal 241, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
