PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 237
(1) Segera setelah penundaan kewajiban pembayaran utang dimulai, maka debitur berhak untuk MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan Pasal 226 dan tenggang waktu yang telah disetujui atau yang disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa bagaimanapun juga hubungan kerja itu boleh diakhiri dengan pemberitahuan pengehentian ubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
(2) Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang, maka gaji serta biaya lain yang timbul dalam hubungan kerja tersebut menjadi utang harta debitur." 68.mengubah ketentuan Pasal 240, sebingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
