Pasal 234
(1) Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat meminta kepada pengurus untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang bersangkutan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim Pengawas
MENETAPKAN jangka waktu tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai kreditur konkuren. (4) Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, maka pengurus memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan." 67.Mengubah ketentuan Pasal 237, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 237 …
