PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 231A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan kreditur yang diistimewakan, dengan ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang." 66.mengubah ketentuan pasal 234, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 …
