Pasal 230
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 231A, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap: a. tagihan-tagihan yang dijamin dengan gadai, hak tanggungan, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik debitur; b. tagihan ... b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang harus dibayar, dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan tersebut yang terkumpul sebelum penundaan kewajiban pembayran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan (2) Dalam hal keakayaan yang diagunkan dengan hak gadai, hak tanggungan, dan hak agunan atas kebendaan lainnya tidak mencukupi untuk menjamin tagihan, maka para kreditur yang dijamin dengan agunan tersebut mendapatkan hak sebagai kreditur konkuren, termasuk mendapatkan hak untuk
mengeluarkan suara selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlaku." 65.Menambah ketentuan baru diantara Pasal 231 dan Pasal 232 yang dijadikan Pasal 231A, berbunyi sebagai berikut:
