Pasal 228
(1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dan semua tindakan eksekusi ... eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan. (2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua sitaan yang telah dipasang berakhir segera setelah ditetapkannya putusan penundaan kewajiban pembayran utang secara tetap atau setelah persetujuan atas perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim engawas, Pengadilan, jika masih diperlukan, wajib MENETAPKAN pengangkatan sitaan yang telah dipasang atas barang-barang yang termasuk harta debitur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap eksekusi dan sitaan yang telah dimulai atas barang yang tidak dibebani agunan sekalipun seksekusi dan sitaan tersebut berkenaan dengan tagihan kreditur yang dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG." 64.Mengubah ketentuan Pasal 230, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
