Pasal 226
(1) Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, tanpa diberi kewenangan oleh pengurus, maka debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, dan jika debitur melanggar ketentuan ini, pengurus berhak ... berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut. (2) Kewajiban-kewajiban debitur yang dilakukan tanpa mendapatkan kewanangan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebaskan kepada harta debitur sepanjang hal itu menguntungkan harta debitur. (3) Atas dasar kewanangan yang diberikan oleh pengurus, debitur dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta debitur.
(4) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagiamana dimkasud dalam ayat (3) perlu diberikan agunan, debitur dapat membebani hartanya dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sepanjang pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (5) Pembebanan harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta debitur yang belum dijadikan jaminan utang." 63.Mengubah ketentuan Pasal 228, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
