PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 225
(1) Setiap 3 (tiga) bula pengurus wajib melaporkan keadaan harta debitur, dan ;aporan tersebut harus disediakan pula di Kantor Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3). (2) Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang oleh Hakim Pengawas. 62.Mengubah ketetnuan Pasal 226, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
