Pasal 224
(1) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah diberikan, Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan penyusun laporan tentang keadaan harta debitur dalam jangka waktu tertetnu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. (2) Laporan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat pendapat yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta debitur dan dokumen yang telah diserahkan oleh debitur serta tingkat kesanggupan atau kemampuan debitur dapat memenuhi ... memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, dan laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk dapat memenuhi tuntutan para kreditur. (3) Para ahli harus menyediakan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di Kantor anitera agar dapat diperiksa umum tanpa biaya dan tiada biaya dipungut untuk menyediakan laporan tersebut. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 berlaku pula bagi para ahli. 61.Mengubah ketentuan Pasal 225, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
