PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 223
(1) Dalam putusan yang memberi penundaan kewajiban pembayaran utang Pengadilan dapat memasukan ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan para kreditur. (2) Hakim Pengawas dapat melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap waktu selama adanya penundaan kewajiban pembayaran utang, berdasarkan: a. prakarsa Hakim Pengawas; b. permintaan pengurus; atau c. permintaan satu atau lebih kreditur.
60.Mengubah ketentuan Pasal 224, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
