PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 222
(1) Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, malka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para pengurus. (2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (3) Pengurus yang siangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) dapat diganti atau sitambah oleh Hakim Pengawas atas permintaan kreditur konkuren, dan permintaan tersebut hanya dapat diajukan apabila didasarkan atas persetujuan kreditur tersebut dalam rapat kreditur dengan suara terbanyak biasa." 59. Mengubah … 59.Mengubah ketentuan Pasal 223, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
