Pasal 217
(1) Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1) Pengadilan harus memeriksa debitur, Hakim Pengawas, pengurus dan para kreditur yang hadir atau wakilnya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa, dan setiap kreditur berhak untuk hadir dalam sidang tersebut sekalipun yang bersangkutan tidak menerima panggilang untuk itu. (2) Apabila ... (2) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 atau telah disampaikan oleh debitur sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan dalam Pasal 252 telah dipenuhi. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi, atau jika kreditur konkuren belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, maka atas permintaan debitur para kreditur harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitur, pengurus dan para kreditur untuk mempertimbangkan dan menyetujui perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.
(4) Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetujui, maka penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang ditetapkan. (5) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang semetara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut, dan perselisihan yang timbul antara pengurus dan para kreditur konkuren tentang hak suara kreditur tersebut diputuskan oleh Hakim Pengawas. (6) Apabila ... (6) Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu." 56.Menambah 5 (lima) ketentuan baru diantara Pasal 217 dan Pasal 218 yang dijadikan Pasal 217A, Pasal 217B, Pasal 217C, Pasal 217D dan Pasal 217E, yang berbunyi sebagai berikut:
