PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 282
(1) Pengadilan Niaga memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis. (2) Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), kedua mahkamah Agung dapat MENETAPKAN jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Pengadilan Niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Penggati dan Juru Sita.
